DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI BERKELANJUTAN BAGI KEPALA UNIT & WAKIL KEPALA MA'HAD AL IZZAH IIBS KOTA BATU
Dalam upaya peningkatan kompetensi Kepala Sekolah sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Ma’had Al-Izzah International Islamic Boarding School (IIBS) Kota Batu bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Profesi (LP3) Universitas Negeri Surabaya mengadakan Diklat Pembekalan dan Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan bagi Kepala Unit dan Wakil Kepala di lingkungan Ma’had Al-Izzah IIBS Kota Batu. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Diklat LP3 Universitas Negeri Surabaya pada tanggal 27 – 30 Juni 2022 di Lantai 2 Ruang pertemuan Ma’had Al-Izzah IIBS Kota Batu.
Diklat diikuti oleh 26 (dua puluh enam) peserta yang terdiri dari kepala unit dan wakil kepala yang merupakan pengelola dan pemimpin pendidikan di Ma’had Al-Izzah IIBS Kota Batu. Penilaian diambil dari 3 point yaitu Penilaian Unjuk Kerja, Penilaian Pengetahuan, dan Penilaian Sikap. Kegiatan diklat ini melibatkan 8 (delapan) pengajar diklat yang seluruhnya berasal dari UNESA antara lain; (1) Dr. Erny Roesminingsih, M.Si., (2) Dr. Theodorus Wiyanto Wibowo, M.Pd., (3) Dr. Nunuk Hariyati, M.Pd., (4) Syunu Trihantoyo, M.Pd., (5) M.Syahidul Haq, M.Pd., (6) Aditya Chandra Setiawan, M.Pd., (7) Ari Khusumadewi, M.Pd., dan (8) Prima Vidya Asteria, M.Pd.
Hasil diklat ini diharapkan dapat: (1) memberikan pembekalan kompetensi manajerial, kompetensi supervisi dan kompetensi kewirausahaan serta kepemimpinan pembelajaran dalam mengelola dan memimpin lembaga pendidikan/pondok pesantren (Islamic Boarding Schools); (2) meningkatkan kompetensi bagi kepala sekolah, kepala kepesantrenan, wakil kepala dalam mengelola dan memimpin lembaga pendidikan/pondok pesantren; (3) meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan dan pengalaman-pengalaman dalam mengelola dan memimpin lembaga pendidikan/pondok pesantren bagi kepala sekolah, kepala kepesantrenan, dan wakil kepala sekolah; (4) memanfaatkan hasil diklat dalam mengelola dan memimpin lembaga pendidikan/pondok pesantren bagi kepala sekolah, kepala kepesantrenan, dan wakil kepala sekolah.